SKRIPSI PERBANKAN

PE DAHULUA


1.1 Latar Belakang Penelitian


Pemerintah beberapa tahun belakangan ini sedang menggerakan iklim


investasi di Indonesia untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi. Usaha


pemerintah tersebut antara lain dapat dilihat dari pemangkasan birokrasi,


penegakan hukum dan lain-lain. Sayangnya ditengah usaha pemerintah tersebut


muncul banyak kasus dipasar modal Indonesia yang disebabkan oleh kurangnya


transparansi dan membuat investor menjadi enggan untuk menanamkan


investasinya di Indonesia.


Isu transparansi ini muncul antara lain disebabkan oleh adanya kasus besar


yang terjadi di Bursa Efek Indonesia. Sebenarnya transparansi merupakan suatu


19


keharusan yang harus dipenuhi dalam dunia investasi, karena transparansi


berhubungan langsung dengan kepercayaan dimana kepercayaan merupakan


faktor yang sangat vital dalam dunia investasi.


Transparansi dalam hal ini sebagian besar diwujudkan dalam laporan


keuangan yang merupakan bagian penting dari perusahaan, karena melalui


laporan keuangan dapat diketahui kinerja operasional perusahaan dan


pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Laporan keuangan tersebut


menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan


posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar pemakai dalam


pengambilan keputusan ekonomi. Isi laporan keuangan harus dibuat sesuai


dengan keadaan yang sebenarnya sehingga pemakai informasi mendapat


informasi yang jelas dan dapat mengambil keputusan sesuai dengan informasi


tersebut. Dalam hal ini berarti laporan keuangan harus dapat dijadikan dasar


dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama


investor, oleh karena itu laporan keuangan harus transparan, akurat dan


disampaikan tepat waktu.


Laporan keuangan perusahaan yang go public di bursa efek merupakan


media komunikasi antara perusahaan dengan stakeholder. Standar akuntansi


keuangan menjelaskan bahwa laporan keuangan digunakan untuk


pertanggungjawaban dan untuk pengambilan keputusan. Selain itu, laporan


keuangan seharusnya juga memenuhi aspek usefulness. Analisis laporan keuangan


mengidentifikasikan aspek-aspek laporan keuangan yang relevan dengan


keputusan investor.


20


Penyampaian laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di


Bursa Efek harus mematuhi ketentuan yang ada diantaranya adalah tepat waktu.


Informasi akan bermanfaat jika disajikan secara akurat dan tepat waktu.


Sebaliknya, informasi menjadi usang bila tidak dapat lagi memberi manfaat.


Karena itu perusahaan di harapkan untuk tidak menunda laporan keuangannya


yang dapat menyebabkan manfaat informasi yang disajikan menjadi berkurang.


Ketepatan waktu juga merupakan salah satu syarat agar informasi dikatakan


relevan. Dikatakan relevan jika informasi tersebut tersedia tepat waktu bagi


pengambil keputusan sebelum mereka kehilangan kesempatan atau kemampuan


untuk mempengaruhi keputusan yang diambil. Hal ini mencerminkan betapa


pentingnya ketepatan waktu (timeliness) pelaporan laporan keuangan kepada


publik.


Dalam undang - undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal dinyatakan


bahwa perusahaan publik diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan


yang telah diaudit oleh akuntan yang telah terdaftar di bapepam selambatlambatnya


120 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya tahun buku. Untuk


laporan keuangan tengah tahunan : (1) selambat-lambatnya 60 hari setelah tengah


tahun buku berakhir jika tidak disertai laporan akuntan, (2) selambat-lambatnya


90 hari setelah tengah tahun buku berakhir jika disertai dengan laporan akuntan


dalam rangka penelaahan terbatas, (3) selambat-lambatnya 120 hari setelah


tengah tahun buku perusahaan berakhir jika disertai laporan akuntan yang


memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan. Untuk laporan


21


keuangan triwulanan selambat-lambatnya 60 hari setelah triwulan buku


perusahaan berakhir.


Keterlambatan penyampaian laporan keuangan oleh perusahaan akan


dikenakan sanksi yang cukup berat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yaitu


menurut undang-undang dan peraturan BAPEPAM. Untuk itu perlu diketahui


faktor apa saja yang berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.


Stephen Owusu-Ansah (2000) dalam Ukago (2005) menyebutkan


ketepatan waktu memberikan andil bagi kinerja yang efisien dan cepat dari pasar


saham dalam fungsi evaluasi pricing mereka, pelaporan tepat waktu juga


mengurangi tingkat insider trading, kebocoran dan rumor dipasar saham. Kenley


dan Stubus (1972) dalam Ukago (2005) menyatakan bahwa ketepatan waktu


pelaporan keuangan bisa berpengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut. Dyer


dan McHugh (1975) dalam Ukago (2005) berpendapat ketepatan waktu pelaporan


keuangan merupakan karakteristik penting bagi laporan keuangan. Selain itu,


menurut Kim dan Verrechia (1997) dalam Ukago (2005) menyatakan bahwa


laporan keuangan yang di laporkan secara tepat waktu akan mengurangi


informasi asimetri. Selanjutnya, Feltham (1972) dalam Ukago (2005) juga telah


menunjukan ketepatan waktu informasi laporan keuangan mempengaruhi harga


sekuritas di pasar.


Banyaknya penelitian sebelumnya yang meneliti tentang ketepatan waktu


pelaporan keuangan merupakan bukti empiris yang mendukung pentingnya


ketepatan waktu. Akibatnya kebanyakan bursa saham di dunia termasuk Bursa


22


Efek Indonesia (BEI) menuntut kepada perusahaan mengeluarkan laporan


keuangan yang telah diaudit tepat waktu ke pasar.


Disinilah peran akuntan publik dibutuhkan, tugas akuntan publik adalah


memeriksa laporan keuangan untuk menilai kewajaran dan kesesuaiannya dengan


standar akuntansi keuangan (SAK) serta konsistenitas penggunaan metode dari


tahun ketahun. Hasil pemeriksaan ini dinyatakan melalui suatu opini audit. Opini


audit ini dibagi menjadi wajar tanpa pengacualian, wajar tanpa pengecualian


dengan paragraf penjelas, wajar dengan persyaratan, tidak wajar, dan tidak


memberikan pendapat. Para pengguna laporan audit tentunya berharap dari


laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) bebas


dari salah saji material sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.


Penelitian sebelumnya telah menemukan bukti empiris bahwa


keterlambatan pelaporan keuangan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti :


berita buruk perusahaan, keterlambatan pelaporan keuangan dihubungkan dengan


kesulitan keuangan, qualified opinion oleh auditor dan keterlambatan audit (Dyer


dan McHugh, 1975 ; Davis dan whittred , 1980 ; Givoly dan Polmon, 1982 ;


Schwartz dan Soo, 1986 ; dan Stephen Owusu - Ansah 2000 serta di Indonesia


Bandi, 2000 ; Ainun Naim , 1998 ; Respati 2001).


Adanya keinginan dari penyusun yang ingin memperoleh bukti empiris


untuk membuktikan bahwa profitabilitas yang dihitung dengan ROA, opini audit


serta kualitas auditor mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan


perusahaan mendorong penyusun untuk melakukan pengujian kembali mengenai


faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan


23


perusahaan di Indonesia khususnya industri manufaktur. Faktor-faktor yang di uji


kembali ialah Opini Audit, Kualitas Auditor dan Profitabilitas Perusahaan.


Perusahaan yang diteliti ialah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek


Indonesia selama periode 3 tahun yaitu dari tahun 2004 sampai tahun 2006


berdasarkan uraian tersebut maka judul skripsi yang dipilih adalah " A ALISIS


FAKTOR - FAKTOR YA G MEMPE GARUHI KETEPATA WAKTU


PELAPORA KEUA GA PADA PERUSAHAA MA UFAKTUR


YA G TERDAFTAR DI BURSA EFEK I DO ESIA"


1.2 Pokok Masalah


Perumusan Masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :


1. Apakah profitabilitas berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan


keuangan pada perusahaan manufaktur?


2. Apakah kualitas auditor secara signifikan berpengaruh terhadap ketepatan


waktu pelaporan keuangan?


3. Apakah opini audit secara signifikan berpengaruh terhadap ketepatan waktu


pelaporan keuangan pada perusahaan manufaktur?


1.3 Tujuan Penelitian


Berdasarkan perumusan masalah diatas maka tujuan dari penelitian ini


adalah :


1. Untuk mengetahui apakah profitabilitas perusahaan berpengaruh terhadap


ketepatan waktu pelaporan keuangan pada perusahaan manufaktur.


24


2. Untuk mengetahui apakah kualitas auditor secara signifikan berpengaruh


terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan


3. Untuk mengetahui apakah opini auditor secara signifikan berpengaruh


terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.


1.4 Manfaat Penelitian


Manfaat penelitian yang dilakukan antara lain :


1. Bagi penyusun, penelitian ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan


memperluas wawasan serta untuk menambah keyakinan terhadap faktor-


faktor yang berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.


2. Bagi para mahasiswa, khususnya jurusan akuntansi penelitian ini dapat


dijadikan sebagai bahan referensi dan pembanding untuk menambah


pengetahuan dan informasi.


3. Bagi pembaca, penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan informasi


tambahan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta dapat


dijadikan acuan bagi penelitian selanjutnya.


UNTUK MENDAPATKAN SKRPSI KOMPLIT SILAHKAN KLIK DI SINI

Comments
0 Comments