PE DAHULUA
1.1 Latar Belakang Penelitian
Pemerintah beberapa tahun belakangan ini sedang menggerakan iklim
investasi di Indonesia untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi. Usaha
pemerintah tersebut antara lain dapat dilihat dari pemangkasan birokrasi,
penegakan hukum dan lain-lain. Sayangnya ditengah usaha pemerintah tersebut
muncul banyak kasus dipasar modal Indonesia yang disebabkan oleh kurangnya
transparansi dan membuat investor menjadi enggan untuk menanamkan
investasinya di Indonesia.
Isu transparansi ini muncul antara lain disebabkan oleh adanya kasus besar
yang terjadi di Bursa Efek Indonesia. Sebenarnya transparansi merupakan suatu
19
keharusan yang harus dipenuhi dalam dunia investasi, karena transparansi
berhubungan langsung dengan kepercayaan dimana kepercayaan merupakan
faktor yang sangat vital dalam dunia investasi.
Transparansi dalam hal ini sebagian besar diwujudkan dalam laporan
keuangan yang merupakan bagian penting dari perusahaan, karena melalui
laporan keuangan dapat diketahui kinerja operasional perusahaan dan
pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Laporan keuangan tersebut
menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan
posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi. Isi laporan keuangan harus dibuat sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya sehingga pemakai informasi mendapat
informasi yang jelas dan dapat mengambil keputusan sesuai dengan informasi
tersebut. Dalam hal ini berarti laporan keuangan harus dapat dijadikan dasar
dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama
investor, oleh karena itu laporan keuangan harus transparan, akurat dan
disampaikan tepat waktu.
Laporan keuangan perusahaan yang go public di bursa efek merupakan
media komunikasi antara perusahaan dengan stakeholder. Standar akuntansi
keuangan menjelaskan bahwa laporan keuangan digunakan untuk
pertanggungjawaban dan untuk pengambilan keputusan. Selain itu, laporan
keuangan seharusnya juga memenuhi aspek usefulness. Analisis laporan keuangan
mengidentifikasikan aspek-aspek laporan keuangan yang relevan dengan
keputusan investor.
20
Penyampaian laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek harus mematuhi ketentuan yang ada diantaranya adalah tepat waktu.
Informasi akan bermanfaat jika disajikan secara akurat dan tepat waktu.
Sebaliknya, informasi menjadi usang bila tidak dapat lagi memberi manfaat.
Karena itu perusahaan di harapkan untuk tidak menunda laporan keuangannya
yang dapat menyebabkan manfaat informasi yang disajikan menjadi berkurang.
Ketepatan waktu juga merupakan salah satu syarat agar informasi dikatakan
relevan. Dikatakan relevan jika informasi tersebut tersedia tepat waktu bagi
pengambil keputusan sebelum mereka kehilangan kesempatan atau kemampuan
untuk mempengaruhi keputusan yang diambil. Hal ini mencerminkan betapa
pentingnya ketepatan waktu (timeliness) pelaporan laporan keuangan kepada
publik.
Dalam undang - undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal dinyatakan
bahwa perusahaan publik diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit oleh akuntan yang telah terdaftar di bapepam selambatlambatnya
120 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya tahun buku. Untuk
laporan keuangan tengah tahunan : (1) selambat-lambatnya 60 hari setelah tengah
tahun buku berakhir jika tidak disertai laporan akuntan, (2) selambat-lambatnya
90 hari setelah tengah tahun buku berakhir jika disertai dengan laporan akuntan
dalam rangka penelaahan terbatas, (3) selambat-lambatnya 120 hari setelah
tengah tahun buku perusahaan berakhir jika disertai laporan akuntan yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan. Untuk laporan
21
keuangan triwulanan selambat-lambatnya 60 hari setelah triwulan buku
perusahaan berakhir.
Keterlambatan penyampaian laporan keuangan oleh perusahaan akan
dikenakan sanksi yang cukup berat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yaitu
menurut undang-undang dan peraturan BAPEPAM. Untuk itu perlu diketahui
faktor apa saja yang berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Stephen Owusu-Ansah (2000) dalam Ukago (2005) menyebutkan
ketepatan waktu memberikan andil bagi kinerja yang efisien dan cepat dari pasar
saham dalam fungsi evaluasi pricing mereka, pelaporan tepat waktu juga
mengurangi tingkat insider trading, kebocoran dan rumor dipasar saham. Kenley
dan Stubus (1972) dalam Ukago (2005) menyatakan bahwa ketepatan waktu
pelaporan keuangan bisa berpengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut. Dyer
dan McHugh (1975) dalam Ukago (2005) berpendapat ketepatan waktu pelaporan
keuangan merupakan karakteristik penting bagi laporan keuangan. Selain itu,
menurut Kim dan Verrechia (1997) dalam Ukago (2005) menyatakan bahwa
laporan keuangan yang di laporkan secara tepat waktu akan mengurangi
informasi asimetri. Selanjutnya, Feltham (1972) dalam Ukago (2005) juga telah
menunjukan ketepatan waktu informasi laporan keuangan mempengaruhi harga
sekuritas di pasar.
Banyaknya penelitian sebelumnya yang meneliti tentang ketepatan waktu
pelaporan keuangan merupakan bukti empiris yang mendukung pentingnya
ketepatan waktu. Akibatnya kebanyakan bursa saham di dunia termasuk Bursa
22
Efek Indonesia (BEI) menuntut kepada perusahaan mengeluarkan laporan
keuangan yang telah diaudit tepat waktu ke pasar.
Disinilah peran akuntan publik dibutuhkan, tugas akuntan publik adalah
memeriksa laporan keuangan untuk menilai kewajaran dan kesesuaiannya dengan
standar akuntansi keuangan (SAK) serta konsistenitas penggunaan metode dari
tahun ketahun. Hasil pemeriksaan ini dinyatakan melalui suatu opini audit. Opini
audit ini dibagi menjadi wajar tanpa pengacualian, wajar tanpa pengecualian
dengan paragraf penjelas, wajar dengan persyaratan, tidak wajar, dan tidak
memberikan pendapat. Para pengguna laporan audit tentunya berharap dari
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) bebas
dari salah saji material sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Penelitian sebelumnya telah menemukan bukti empiris bahwa
keterlambatan pelaporan keuangan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti :
berita buruk perusahaan, keterlambatan pelaporan keuangan dihubungkan dengan
kesulitan keuangan, qualified opinion oleh auditor dan keterlambatan audit (Dyer
dan McHugh, 1975 ; Davis dan whittred , 1980 ; Givoly dan Polmon, 1982 ;
Schwartz dan Soo, 1986 ; dan Stephen Owusu - Ansah 2000 serta di Indonesia
Bandi, 2000 ; Ainun Naim , 1998 ; Respati 2001).
Adanya keinginan dari penyusun yang ingin memperoleh bukti empiris
untuk membuktikan bahwa profitabilitas yang dihitung dengan ROA, opini audit
serta kualitas auditor mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan
perusahaan mendorong penyusun untuk melakukan pengujian kembali mengenai
faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan
23
perusahaan di Indonesia khususnya industri manufaktur. Faktor-faktor yang di uji
kembali ialah Opini Audit, Kualitas Auditor dan Profitabilitas Perusahaan.
Perusahaan yang diteliti ialah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia selama periode 3 tahun yaitu dari tahun 2004 sampai tahun 2006
berdasarkan uraian tersebut maka judul skripsi yang dipilih adalah " A ALISIS
FAKTOR - FAKTOR YA G MEMPE GARUHI KETEPATA WAKTU
PELAPORA KEUA GA PADA PERUSAHAA MA UFAKTUR
YA G TERDAFTAR DI BURSA EFEK I DO ESIA"
1.2 Pokok Masalah
Perumusan Masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah profitabilitas berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan
keuangan pada perusahaan manufaktur?
2. Apakah kualitas auditor secara signifikan berpengaruh terhadap ketepatan
waktu pelaporan keuangan?
3. Apakah opini audit secara signifikan berpengaruh terhadap ketepatan waktu
pelaporan keuangan pada perusahaan manufaktur?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka tujuan dari penelitian ini
adalah :
1. Untuk mengetahui apakah profitabilitas perusahaan berpengaruh terhadap
ketepatan waktu pelaporan keuangan pada perusahaan manufaktur.
24
2. Untuk mengetahui apakah kualitas auditor secara signifikan berpengaruh
terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan
3. Untuk mengetahui apakah opini auditor secara signifikan berpengaruh
terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang dilakukan antara lain :
1. Bagi penyusun, penelitian ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan
memperluas wawasan serta untuk menambah keyakinan terhadap faktor-
faktor yang berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
2. Bagi para mahasiswa, khususnya jurusan akuntansi penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dan pembanding untuk menambah
pengetahuan dan informasi.
3. Bagi pembaca, penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan informasi
tambahan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta dapat
dijadikan acuan bagi penelitian selanjutnya.